
Dipublikasikan: 8 November 2025 · Penulis: Redaksi
Kasus mahar senilai Rp 3 miliar yang melibatkan Kakek Tarman, warga asal Pacitan, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian publik. Dugaan adanya mahar dalam jumlah fantastis ini mencuat setelah viral di media sosial dan diberitakan oleh berbagai portal berita nasional.
Pacitan sendiri dikenal sebagai kota kelahiran Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga kasus ini otomatis menarik sorotan yang lebih luas terhadap dinamika sosial dan hukum di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum: Cek Rp 3 Miliar dari Rekan Bisnis Samurai
Kuasa hukum Kakek Tarman, Rizal Anwar, menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 3 miliar bukanlah mahar pernikahan, melainkan cek dari rekan bisnis asal Jepang yang memiliki julukan “Samurai”. Menurut Rizal, Tarman sudah lama bekerja sama dalam bidang perdagangan barang antik dan logam mulia dengan sejumlah investor luar negeri. “Cek itu bagian dari kesepakatan bisnis, bukan mahar,” ujar Rizal dalam konferensi pers.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut bahwa Tarman memberikan uang miliaran rupiah kepada calon pasangannya sebagai mahar pernikahan.
Klarifikasi Keluarga dan Proses Hukum
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi mahar dalam jumlah besar. Keluarga Kakek Tarman menyesalkan pemberitaan yang menyudutkan, karena hal tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman publik. Kuasa hukum menambahkan bahwa Tarman siap memberikan keterangan tambahan kepada aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.
Pihak kepolisian dari Polres Pacitan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan asal-usul dana serta hubungan bisnis yang disebutkan.
Bisnis dengan Investor Asal Jepang
Menurut catatan yang diperoleh, hubungan bisnis antara Tarman dan rekan asal Jepang tersebut sudah terjalin lebih dari dua tahun. Pihak Tarman menyebut bahwa mereka memiliki kerja sama terkait ekspor kerajinan logam dan batu mulia, yang banyak ditemukan di kawasan selatan Jawa Timur.
Sumber dana yang disebut sebagai “mahar” sejatinya berasal dari pembayaran proyek yang tertunda, bukan transaksi pribadi. Kuasa hukum pun meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa bukti kuat.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di X (Twitter) dan Facebook, dengan ribuan komentar yang menyoroti fenomena mahar bernilai miliaran rupiah. Sebagian warganet menilai kasus ini sebagai pelajaran penting agar publik tidak mudah mempercayai informasi tanpa verifikasi.
Penutup
Kuasa hukum menegaskan kembali bahwa Kakek Tarman tidak terlibat dalam praktik pemberian mahar sebesar Rp 3 miliar, melainkan menjadi korban kesalahpahaman publik. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Artikel ini ditulis untuk memberikan informasi terkini dan mengedukasi masyarakat agar memahami konteks hukum dan sosial di balik kasus viral di Pacitan.


